Jakarta, kabareprobolinggo.com --- Banyak orang merasa kuatir dengan rencana akan diberlakukannya pengamanan swakarsa oleh Calon Kapolri yang baru selesai menjalani uji kelayakan dan kemudian dinyatakan lolos oleh DPR RI.(24/01) Terdapat setidaknya empat catatan terkait pengamanan swakarsa di Indonesia, yaitu : Pertama, pengamanan swakarsa merupakan amanat undang-undang Nomor 2 tahun 2002, dimana pengemban fungsi kepolisian di Indonesia adalah Polri dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; Kedua, pengamanan swakarsa merupakan paradigma baru kepolisian dilaksanakan di seluruh dunia dikenal sebagai istilah community policing; Ketiga, bentuk-bentuk pengamanan swakarsa di Indonesia sudah dipraktikkan di Indonesia bahkan sebelum negara Republik Indonesia lahir dimana beberapa diantaranya masih berlaku sampai sekarang; dan Keempat, ingatan kolektif masyarakat Indonesia ada trauma buruk masyarakat terkait Sistem Penga
Komentar
Posting Komentar